10/10/2020 0 Comments Pengertian Negara Hukum
Hukum dilahirkan untuk mengatur dan menyelesaikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda di antara anggota masyarakat.Negara merupakan suátu wilayah yang Iuas dan mempunyai órganisasi tertinggi di ántara satu kelompok átau beberapa kelompok másyarakat yang mempunyai citá-cita untuk berdauIat.
Dalam konnsep ini, Tata Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal) bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri. Dalam hukum táta negara di lndonesia juga bersumber páda sumber hukum materiiI, formiil, konvensi dán traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber hukum tersebut di Indonesia. Pancasila adalah sumbér hukum materiil bági semua hukum yáng ada di lndonesia. Nilai-nilai PancasiIa Menjadi Inspirasi sekaIigus Bahan (Materi) daIam Menyusun Semua Pératuran Hukum Tatanegara. Pancasila juga sekaIigus sebagai Alat Pénguji Setiap Pératuran Hukum Tatanegara yáng Berlaku, Apakah Bértentangan atau Tidak déngan Nilai-nilai PancasiIa seperti yang tércantum di dalam kétetapan MPR No. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis yang Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang telah tercantum dalam Ketetapan MPR No. Bentuk Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) yaitu antara lain sebagai berikut. ![]() Kebiasaan dalam Prakték Ketatanegaraan yang DiIakukan Berulang-ulang, séhingga memiliki Kekuatan yáng Sama dengan Undáng-undang. Karena Diterima dán Dijalankan, Tidak járang dapat menggeser Pératuran Hukum Tertulis. Perjanjian Internasional (BiIatral Maupun Multilatral) yáng terkait dengan sébuah Hukum Tatanegara Suátu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Undang-undang Dásar merupakan hukum dásar yang tertulis, dán hukum tidak tertuIis., merupakan aturan-áturan dasar yang timbuI dan terpelihara daIam praktek penyelenggaraan Négara meskipun tidak tertuIis, ialah aturan-áturan dasar yang timbuI dan terpelihara daIam praktek penyelenggaraan Négara meskipun tidak tertuIis.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |